Setyardi bersama ‎Redaktur Pelaksana
Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa menjadi terdakwa karena penerbitan
Obor Rakyat yang kontroversi saat Pilpres 2014. Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP tentang penghinaan nama baik seseorang.
Sementara bagi Setyardi, permasalahan ini sepenuhnya merupakan masalah politik biasa mengingat
Obor Rakyat diterbit saat masa Pilpres 2014.
"Kemarin saksi ahli, DR Khairul Huda juga berpendapat bahwa persoalan ini sepatutnya diselesaikan dalam konteks pilpres. Kalaupun hendak jadi peristiwa pidana. Ya haruslah diselesaikan dengan pidana pemilu, tapikan itu tidak dilakukan. Kami dianggap melakukan tindakan pidana biasa.‎ Itu yang kita anggap ini tidak tepat," jabarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Lebih lanjut, Setyardi menyebut bahwa penyerangan terhadap calon presiden atau calon kepala daerah oleh media jelang pemilu merupakan hal yang wajar. Sementara berkaca dari Pilpres 2014, keberpihakan media kepada capres tidak hanya dilakukan
Obor Rakyat, bahkan hampir setiap media punya jagoan masing-masing.
"Namanya pilpres, ya setiap media masa itu pasti punya jagoan.
TV One punya jagoan,
Metro TV juga punya jagoan dan bukan hanya Pak Jokowi saja yang diserang," ujarnya mencontohkan.
Setyardi yang pada hari ini akan membacakan pledoi berharap majelis hakim memiliki perspektif sama, yaitu bahwa ini hanya sebatas peristiwa politik biasa yang terjadi di sebuah negara demokrasi.
"Apalagi terbitnya
Obor Rakyat kan nggak membuat kegaduhan atau huru hara nasional kan? Karena ini produk pers biasa yang terbit saat pilpres. Jadi saya berharap majelis hakim punya pandangan baik dan saya bersama Darmawan dibebaskan," pungkasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: