"Mekanisme ini paling efektif, tapi agak kurang didorong," kata Bambang di Jakarta, Selasa, (8/11).
Dipaparkannya, MPR nanti kembali diberi kewenangan menyusun haluan negara tanpa harus kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Apalagi MPR berisikan anggota DPR dan DPD yang berarti sudah mewakili seluruh kepentingan. Bila nanti itu tercapai, tidak ada tatanan sistem negara yang di ubah. Hanya kewenangan MPR yang ditambah.
"Tinggal bagaimana nanti MPR memposisikan diri dengan lembaga negara yang lain," paparnya.
Sebenarnya, ada dua mekanisme lain yang bisa dilakukan untuk mengembalikan kembali haluan negara. Pertama, melalui amandemen terbatas, yakni UUD 1945 mengamanatkan MPR menyusun haluan negara, dan kedua, merevisi UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan menambahkan haluan negara sebagai hirarki tertinggi dalam rencana pembangunan nasional.
"Tapi yang paling minim risiko dan benturan kepentingan adalah membuat undang-undang khusus untuk MPR," ujar Bambang.
Jika nanti haluan negara kembali digulirkan, Bambang berharap haluan pembangunan yang terintegrasi dengan haluan negara tetap menjadi gawean Bappenas. Jadi nantinya Bappenas bertugas menjabarkan isi dari haluan negara.
Sementara, hal yang positif lainnya apabila haluan negara kembali dihidupkan adalah, dapat menjadi momentum meninjau kembali UU yang kurang sejalan dengan amanat konstitusi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: