Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam membuat draf RUU ini Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Sekretariat Negara. Dan mengundang para tokoh serta konsultasi dengan para pengamat.
"Kan masih rancangan undang-undangan. Namanya masih RUU masih bisa diubah, diselaraskan, diluruskan dalam pembahasan awal Pansus dengan DPR," kata Tjahjo seperti dilansir dari laman
kemendagri.go.id, Senin (7/11).
Menurutnya, jika ada di dalam draf RUU Pemilu yang sudah disampaikan ke DPR kurang mengakomodasikan sejumlah hal lain, maka bakal diselaraskan lagi. Posisi pemerintah menyerap aspirasi masyarakat melalui para pemerhati demokrasi, serta kedaulatan parpol juga harus diperhatikan.
Ke depan, lanjut Tjahjo, jika ada lagi yang dianggap tidak setuju, maka diperbolehkan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. RUU Pemilu yang saat ini akan dibahas bersama DPR, pemerintah akan ambil kacamata terbaik dari hasil pembahasan tersebut nantinya.
"Nanti kita lihat. Rapat pansus kan pertama susun jadwal, lalu lihat lagi, terkait putusan MK yang sudah-sudah, apakah akan didrop semua atau dipilah-pilih. Kalau pemerintah melihat putusan MK itu sudah final dan mengingkat, jadi tidak perlu dibahas kembali," tukas menteri asal PDIP ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: