Tapi, institusi Bhayangkara itu diingatkan jangan sampai mengeluarkan keputusan atas status hukum gubernur Jakarta itu berdasarkan tekanan. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Menurut saya alternatif terbaik adalah gelar perkara terbuka oleh kepolisian. Jadi hasil penyelidikan bisa objektif," kata pengamat politik, Ray Rangkuti saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu (Minggu, 6/11).
Pihak penyidik yang pasti harus bisa memberi argumen hukum yang kuat untuk melandasi gelar perkara terbuka.
Ray juga mengimbau agar masyarakat baik yang pro maupun kontra dalam kasus Ahok untuk bijak dalam menerima apapun hasil penyelidikan kepolisian nanti. Masyarakat sudah tak punya lagi hak menolak ataupun menerima jika nanti digelar perkara terbuka.
"Kalau gelar perkara terbuka
kan alat bukti semua dibuka. Jadi masyarakat harus terima apapun hasilnya," ujar Ray.
[wid]
BERITA TERKAIT: