Sebab, saat menerima pendelegasian, serta menghilangnya Jokowi untuk menghindari bertemu dengan utusan demonstran yang menuntut sikap tegasnya memproses Gubernur Jakarta nonaktif Ahok atas kasus dugaan penistaan agama, maka saat itu telah terjadi kevakuman kekuasaan.
"Seharusnya JK malam tanggal 4 November itu memerintahkan Kapolri menangkap Ahok. Sebagaimana pernah dilakukannya saat menjadi wapres SBY yang telah memerintahkan Kapolri menangkap Robert Tantular pelaku korupsi Century," ulas Rahmat K, peneliti dari Lembaga The Indonesian Reform, Minggu (6/11).
Ia pun cenderung setuju kesalahan besar Wapres JK ini harus ditebus dengan cara ksatria.
"Dengan mundurnya JK maka ia telah menembus dosa kesalahannya dan dipandang sebagai bagian barisan perjuangan penegakan keadilan dan hukum," demikian Rahmat.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: