Polisi Harus Tangkap Aktor Lapangan Dan Politik Demo Rusuh 4 November

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 05 November 2016, 12:57 WIB
Polisi Harus Tangkap Aktor Lapangan Dan Politik Demo Rusuh 4 November
Hendardi/Net
rmol news logo . Demokrasi memberikan tempat mewah pada setiap warga untuk menyampaikan aspirasinya. Tetapi, demokrasi juga mempunyai rule atau aturan yang jelas untuk menindak setiap orang yg melakukan aksi-aksi kekerasan, provokasi, penghasutan, dan penyebaran kebencian (hate speech) yang memanifes menjadi kejahatan kebencian (hate crime) dalam bentuk anarkisme.

Begitu penilaian Ketua Setara Institute, Hendardi dalam pesan singkat, Sabtu (5/11), menyikapi aksi akbar massa ormas Islam dan elemen rakyat di Istana Negara, Jumat (4/11). Awalnya aksi berlangsung damai, namun pada akhirnya rusuh.

Dia menegaskan sangat terang benderang bagaimana aktor-aktor kunci pada aksi itu memprovokasi, menghasut, dan menebar kebencian sehingga massa melakukan sejumlah tindak kekerasan.

"Tentunya sebagai negara hukum, aktor lapangan dan aktor di balik layar mutlak diproses secara hukum. Polri harus menyelidiki dan menyidik termasuk melakukan penangkapan para aktor-aktor tersebut," tegas Hendardi.

Menyikapi peristiwa itu, dia menambahkan tidak cukup dengan sikap Presiden Jokowi yang hanya menyesalkan terjadinya anarkisme dan menyebut atau menunjuk adanya aktor politik yang bekerja.

"Presiden Jokowi melalui jajaran penegak hukum harus meminta pertanggungjawaban hukum atas kerusuhan dan pengrusakan yang terjadi di Jakarta," harapnya.

Dengan keyakinan Jokowi tentang adanya aktor politik penunggang aksi, maka kata Hendardi, Jokowi dan khususnya Polri tidak boleh tunduk pada tekanan massa dalam penegakan hukum atas dugaan penistaan agama.

Para aktor lapangan dan aktor politik, ujar Hendardi, tetap harus diproses. Namun pihaknya mengingatkan proses tersebut tidak dalam konteks memenuhi kehendak massa yang memiliki agenda terselubung, tetapi murni penegakkan hukum, termasuk dan terutama tidak memaksakan mentersangkakan Basuki Tjahaja Purnama aliaa Ahok, jika secara obyektif tidak ada unsur pidana.

Hendardi mengatakan kalau penegak hukum tunduk kepada tekanan massa untuk menggunakan pasal penodaan agama, bukan hanya soal Ahok, tetapi membahayakan demokrasi dan rule of law di Indonesia.

"Kalau tekanan massa anarki itu dipenuhi, maka dipastikan akan menimbulkan preseden serius dan membahayakan iklim penegakan hukum, marwah penegak hukum, dan bahkan marwah seorang presiden," tukas Hendardi mengingatkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA