Tim Agus-Sylvi: Ahok Harus Diproses Hukum Dan Mengundurkan Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 November 2016, 18:01 WIB
Tim Agus-Sylvi: Ahok Harus Diproses Hukum Dan Mengundurkan Diri
Ahok/Net
rmol news logo Tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Agus Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylvi) turut menanggapi polemik dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Isu penistaan agama meluas deras hingga menjadi isu nasional.

Dipo Ilham selaku tim pemenangan Agus-Sylvi menilai bahwa Ahok memang harus diproses hukum. Agar keadilan terungkap dan biarkan pengadilan yang memutuskan perkara tersebut. Pemerintah dan para penegak hukum juga harus memastikan bahwa Ahok tidak kebal hukum, jika memang diperlukan juga sebaiknya mengundurkan diri.

Menurutnya, demonstrasi besar yang dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia pada hari ini merupakan representasi dari luapan amarah rakyat.

"Di saat kita fokus berpegang pada keyakinan agama, jika ada pihak lain yang melecehkan ya wajar apabila kemarahan ini jadi isu nasional yang terus viral. Kami sarankan, agar tidak memperkeruh suasana Ahok mundur saja," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/11).

Dipo mengimbau, para pendemo tetap melakukan aksinya dengan damai. Bukan karena kebencian terhadap Ahok tetapi karena memperjuangkan hak yang telah dijamin oleh konstitusi yakni penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

"Insya Allah hikmah dari kejadian ini semoga dapat menciptakan persatuan dan kesatuan umat. Demonstrasi itu diatur oleh undang-undang dalam konstitusi kita," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa seorang pemimpin ke depan harus punya konsistensi dan tulus bekerja untuk masyarakat.

"Pemimpin harus konsisten dan amanah, bukan hanya menebar kebencian. Yang terpenting adalah bagaimana kerja untuk rakyat," tutup Dipo yang juga wakil sekjen Partai Amanat Nasional (PAN). [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA