Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura, Djafar Badjeber menjelaskan, dalam AD/ART partai disebutkan bahwa jabatan Plh Ketum hanya tiga bulan.
"Charuddin menjabat sejak 29 Juli 2016 dan artinya akan berakhir mandatnya pada 29 Oktober 2016. Kami meminta DPP menyelenggarakan Munaslub," kata Djafar, Kamis (27/10).
Pendiri Hanura ini juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pengurus di daerah. Mayoritas pengurus daerah menghendaki adanya pemilihan ketua umum baru.
"Saya tidak perlu sebutkan, mereka yang menjabat sebagai pengurus di daerah setuju Munaslub. Saya juga menyuarakan aspirasi mereka, sebagai pembuka jalan," jelasnya.
Djafar menambahkan, pihaknya juga mendapat laporan dari beberapa pengurus di daerah perihal kepemimpinan Chairuddin Ismail. Menurutnya, kebijakan Chairuddin menjabat sebagai pelaksana harian Ketua Umum kerap membuat masalah internal.
"Padahal Plh tidak bisa membuat kebijakan strategis. Kebijakan Plh banyak timbulkan masalah internal," tegasnya.
Dia menambahkan, harus diakui bahwa setelah Wiranto melepas jabatan Ketua Umum kondisi internal Hanura tidak kondusif. Maka dari itu menurut Djafar perlu adanya Munaslub untuk perbaikan kepemimpinan di Hanura.
Sebelumnya, Wiranto melepas jabatan Ketua Umum karena ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Karena Presiden Jokowi tidak ingin pembantunya rangkap jabatan, Wiranto pun menyerahkan kepemimpinan Hanura kepada Pelaksana Harian.
[sam]
BERITA TERKAIT: