Bupati Bangkep periode 2006-2011 yang kini hendak bertarung lagi di Pilkada Bangkep 2017 itu menurut perwakilan masyarakat tersebut tersangkut dugaan tindak pidana korupsi dana APBD ketika masih menjabat bupati.
"Patut diduga yang bersangkutan terlibat. Langkah kami (melaporkan), karena ingin Bangkep ke depannya dipimpin oleh figur yang benar-benar bersih," ujar juru bicara masyarakat Bangkep yang keberatan disebutkan namanya.
Laporan pengaduan masyarakat Bangkep tertanggal 10 Oktober 2016 ini diterima KPK dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan/ Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi nomor 86407. Dalam laporan tersebut mereka menyertakan satu berkas data-data dugaan korupsi yang dilakukan Irianto.
Sebelumnya, Irianto Malinggong juga pernah dilaporkan ke KPK oleh Banggai Corruption Watch (BCW) pada tahun 2008 silam dengan Nomor Laporan: 01/BCW/BGI/VI/2008. Sayangnya, laporan tersebut hingga kini belum direspon KPK.
Seperti diketahui, Irianto Malinggong adalah Calon Bupati Bangkep yang akan bertarung di Pilkada Bangkep 2017 mendatang. Dirinya berpasangan dengan Hesmon FVL Pandili. Pasangan yang disingkat IRHES ini diusung empat Partai Politik, yaitu PAN, NasDem, Golkar dan PPP.
Di Bangkep, baik Irianto atau Hesmon bukanlah nama baru. Irianto adalah mantan Bupati Bangkep periode 2006-2011. Sedangkan Hesmon adalah anggota DPRD dari Nasdem.
Sayangnya, citra Irianto di Bangkep dinilai banyak kalangan kurang bagus. Sebut saja dalam catatan penilaian dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Palu terhadap hasil pemeriksaan dan laporan keuangan Kabupaten Bangkep tahun anggaran (TA) 2008, menyatakan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion).
Terkait dengan penilaian disclaimer of opinion tersebut, dikutip dari laman resmi BPK Palu, BPK memiliki sejumlah alasan dan temuan yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Di antaranya, saldo aset tetap mengalami penurunan signifikan karena terdapat aset hasil pengadaan TA 2006, 2007 dan 2008 yang tidak di laporkan sebesar Rp93,10 miliar dan aset pengadaan TA 2008 dinilai kembali di bawah harga perolehan dengan selisih sebesar Rp132,57 juta.
Kemudian juga, saldo persediaan per 31 Desember 2008 tidak dapat diyakini kewajarannya karena bendahara barang belum melakukan pencatatan atas saldo awal maupun mutasi persediaan sebesar Rp 5,32 miliar. Sistem akuntansi pada pemerintah Bangkep belum dilaksanakan sesuai ketentuan, yaitu laporan keuangan SKPD belum disusun sehingga penyajian laporan keuangan Pemkab Bangkep per 31 Desember 2008 tidak memenuhi asersi penyajian dan pelaporan.
BPK juga menemukan penatausahaan SP2D oleh kuasa BUD tidak dilaksanakan secara tertib sehingga realisasi belanja dalam LRA tahun 2008 tidak dapat diyakini kewajarannya. Begitupun pencairan dana atas belanja daerah dilakukan secara formalitas sebesar Rp 4,08 miliar sehingga realisasi belanja modal tidak sesuai dengan pelaksanaan fisiknya.
Soal penyaluran dan pertanggungjawaban DAK bidang pendidikan TA 2008 juga menjadi temuan BPK, karena tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 19,39 miliar. Dimana penyaluran dana tidak dilakukan secara langsung ke rekening sekolah dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 5 miliar, serta rincian lain yang menjadi temuan BPK Palu.
[Did]