Demikian pendapat Direktur Riset The Institute for Regional Institutions and Networks (The Irian Institute), Velix Wangai melalui siaran persnya, hari ini (Kamis, 20/10).
Namun, lanjut Velix, The Irian Institute mencatat terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus digenjot Presiden Jokowi dan para pembantunya dalam tiga tahun tersisa.
"Agenda pertama, Presiden Jokowi perlu memenangkan geo-politik internasional dan regional atas isu Papua," sebutnya.
Diplomasi formal Indonesia harus melibatkan komponen masyarakat dalam konteks diplomasi publik (public diplomacy) di semua arena internasional guna menjelaskan sikap dan langkah-langkah pemerintah atas Papua sejak era Presiden Megawati, Presiden SBY dan Presiden Jokowi saat ini.
Peristiwa tujuh negara di Kawasan Pasifik mengangkat isu Papua di Sidang Umum PBB beberapa saat lalu sebagai cerminan belum efektifnya diplomasi Indonesia dalam menangkal isu internasionalisasi masalah Papua.
Karena itu, sudah saatnya, imbuh dia, Kementerian Luar Negeri tidak hanya sebagai pemain tunggal dalam diplomasi luar negeri, namun mengatur irama diplomasi komprehensif atas isu Papua.
Agenda Kedua, menurut Velix, Presiden Jokowi perlu memastikan jalannya skenario rencana yang telah dituangkan di dalam Buku III Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2015-2019 yang terkait dengan pembangunan wilayah Papua dan Papua Barat.
RPJM di era Jokowi telah menyempurnakan RPJMN di era SBY terhadap pembangunan Tanah Papua.
The Irian Institute berpendapat bahwa kerangka perencanaan Papua yang sudah disusun ini perlu diikuti dengan kerangka anggaran dan regulasi yang lebih memihak ke Tanah Papua. Dengan demikian, langkah-langkah percepatan pembangunan yang nyata dapat menjawab segala kritikan dari dunia internasional bahwa negara tidak hadir dan melakukan pembiaran atas kemiskinan dan ketertinggalan di Tanah Papua.
Velix melanjutkan, agenda ketiga yang perlu dilihat Presiden Jokowi adalah memastikan evaluasi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
"Otsus telah berjalan hampir 15 tahun namun belum pernah dilakukan evaluasi total atas desain dan implementasi UU Otsus ini. Apakah UU ini masih cocok dan relevan dengan situasi kekinian dan tantangan Papua ke depan," paparnya.
The IRIAN Institute melihat bahwa sudah saatnya UU Otsus ini dirombak total atau minimal revisi terbatas atas poin-poin kewenangan, keuangan, pembangunan, hubungan antarlembaga dan politik lokal Papua. Ini pun sejalan dengan sejumlah regulasi baru yang hadir seperti UU 23/2014 soal Pemda, UU 6/2014 soal Desa dan sejumlah regulasi sektoral yang telah berubah dalam 15 tahun terakhir.
"Pihak Kemendagri dan Kemenkumham harus menjadi motor perubahan di dalam mewujudkan desain otonomi asimetrik ini," tegasnya.
Sementara agenda keempat yakni Presiden Jokowi tidak boleh menutup mata dengan aspirasi dan suara-suara rakyat Papua yang meminta Dialog Jakarta-Papua.
The Irian Institute mencatat di akhir Desember 2014 saat Natal Bersama di Jayapura, Presiden Jokowi telah membuka pintu dialog dengan rakyat Papua. Lima kali kehadiran Presiden Jokowi adalah langkah positif.
Di era sebelumnya, Presiden SBY telah meletakkan fondasi penyelesaian Aceh dengan payung UU 11/2006 soal Pemerintahan Aceh. Menurut Velix, saatnya bagi Pemerintahan Jokowi merumuskan terobosan politik yang terhadap soal Tanah Papua.
"Seluruh langkah ke depan ini harus menguatkan rasa percaya, trust, rakyat Tanah Papua terhadap Jakarta," demikian mantan staf khusus presiden era SBY ini.
[wid]