Komisi anti rasuah itu menemukan adanya praktek pungli dalam kasus sistem importasi di sektor bea dan cukai. Menurutnya, KPK merupakan terobosan positif dan sesuai dengan target pemerintah yang ingin menegakan Paket Kebijakan Reformasi Hukum. Karenanya, dia meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke pejabat tinggi sekalipun.
"Saya ingin diusut sampai tuntas. Bukan hanya sekedar petugas lapangannya saja namun sampai ketingkat yang lebih tinggi bila perlu ke Dirjennya," kata Bertu Melas saat dihubungi, Rabu (19/10).
Menurut dia, banyaknya praktik pungli yang terjadi di Bea dan Cukai Tanjung Priok karena Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak memberikan kepastian dalam pengurusan surat izin. Karenanya Bertus meminta agar adanya pembenahan birokrasi di Bea dan Cukai. Mengingat berdasarkan peringatan Ombudsman RI mengatakan sering terjadinya mal administrasi dalam mengurus surat ijin reekspor.
Diantaranya dengan memangkas tahapan birokrasi dalam Bea cukai. Karena pengurusan izin reekspor tidak jelas waktunya diterima atau ditolak.
"Misalkan berapa lama harinya untuk menentukan diterima atau ditolak," tandasnya.
Aparat penegak hukum harus bersungguh-sungguh dalam membongkar kasus tersebut. Sebab menurut dia Pelabuhan Tanjung Priok merupakan gerbang utama yang vital di sektor perdagangan nasional.
"Perlu pengawasan yang lebih efektif di Bea dan Cukai terkait ekspor impor, sebab pungli bisa dilakukan dimana-mana, mulai pengurusan kecepatan dokumen sampai menentukan nilai bea masuk atau keluar," jelasnya.
Duketahui sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kajian KPK menyimpulkan masih banyaknya pungli di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok. Bahkan tidak sedikit oknum aparat yang melindungi pengusaha-pengusaha yang mengirimkan barangnya keluar negeri.
"Ada juga oknum Bea Cukai maupun dari aparat penegak hukum yang melindungi importir," ungkap Alex.
[ysa]
BERITA TERKAIT: