Update Konflik Agraria: 36 Orang Petani Teluk Jambe Barat Masih Ditahan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Oktober 2016, 10:47 WIB
<i>Update</i> Konflik Agraria: 36 Orang Petani Teluk Jambe Barat Masih Ditahan Polisi
Foto: Net
rmol news logo 46 orang petani diamankan pihak Polres Karawang, Jawa Barat, pada Senin (10/10) lalu, sekitar pukul 17.40 WIB.

Puluhan petani itu ditahan pasca bentrokan dengan petugas keamanan PT Pertiwi Lestari, yang berjumlah lebih dari 100 orang di Dusun Cisadang, Desa Wanajaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang.

"Kami dari KPP STN menjelang subuh baru keluar dari Mapolres Karawang mendampingi 46 orang petani yang diamankan pihak Polres Karawang," kata Ketua Umum KPP STN, Ahmad Rifai mengutip broadcast messenger yang diterima redaksi, Rabu (12/10).

Ahmad menceritakan, seperti biasa bentrokan dipicu oleh penolakan petani atas tindakan PT. Pertiwi Lestari yang menggusur lahan petani dengan alat berat (excavator) secara membabi buta.

Pukul 23.30 WIB, kata Ahmad, pihak Polres Karawang mengeluarkan sembilan pemuda petani yang masih di bawah umur. Sementara tiga orang lainnya masih diamankan yakni Epul (15) Wahidin (18) yang warga Cisadang, Desa Wanajaya, dan Panji (17) warga Kiarahayam, Desa Margakaya. Mereka masih diamankan untuk dimintai keterangan.

Sementara di Posko Petani Desa Kiarahayam, lanjut Ahmad, saat ini berkumpul 90an ibu-ibu petani, 15 anak balita, dan lima orang laki-laki. Sedangkan lainnya berada di rumah masing-masing.

"Atas situasi ini kami KPP STN mendesak Satgas Agraria, pihak Kantor Staf  Presiden (KSP) yang diberikan mandat oleh Presiden Jokowi untuk melaksanakan Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019," tegasnya.

KPP STN pun menuntut pembebasan 36 orang petani yang masih ditahan dan memanggil PT Pertiwi Lestari Pemkab Karawang, Kepala Kantor Wilayah BPN Jabar, Kementerian ATR/Kepala BPN RI, petani (organisasi tani) untuk bermusyawarah mufakat mencari jalan keluar atas konflik agraria di Teluk Jambe Barat.

Hal ini sebagaimana Surat Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 1957/020/IV/2016 perihal penyelesaian masalah tanah di kawasan eks Tegalwaroelondon tertanggal 29 April 2016.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA