Djohan memaparkan, dari tahun 1999 hingga tahun 2009, pemekaran daerah di Indonesia mencapai kenaikan hingga 205 daerah dari 54 tahun sebelumnya. Sejak Indonesia merdeka tahun 1945 hingga reformasi, Indonesia hanya memiliki 319 daerah otonom.
Menurutnya tingginya gelombang permintaan untuk pemekaran daerah merupakan implementasi dari tuntutan reformasi dengan memberikan kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.
"Datang reformasi, daerah menguat namanya sub nasional, pusat melemah. Desakannya macam-macam, dari daerah meminta otonomi yang seluas-luasnya plus pemekaran. Jadi banyak yang menuntut memekarkan," ujarnya dalam diskusi dengan topik "Pemekaran Lagi?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabut (8/10).
"Tapi duit nggak kuat, nggak punya kemampuan yang memadai, minta daerah otonom sama saja membebani APBN pemerintah pusat," sambung Djohan.
Lebih lanjut, Djohan menjelaskan dari hasil evaluasi ternyata hanya 20 persen dari penambahan daerah otonom yang berhasil mengurus dirinya sendiri. Hal ini jugalah yang menjdai perhatian khusus pemerintah saat untuk membuat regulasi dalam penetapan daerah otonom baru.
"Untuk daerah-daerah yang kebablasan agar tidak terulang lagi maka pemerintah mengeluarkan UU 23/2014 tentang cara-cara mengendalikan pemekaran," urai Djohan.
Meski permintaan otonom masih terus berdatangan, namun menurut Djohan trend otonom di dunia mulai menyusut. Bahkan di negara-negara maju banyak kota memilih untuk menyatu demi kepentingan globalisasi dan infestasi.
"Kita pelajari dunia, trend di dunia itu bukan pemekaran, malah penggabungan namanya amalgamasi. Contoh kota-kota di Amerika, di Australia dan di Eropa, itu gabung tiga menjadi satu, di samping efisiensi ini juga untuk menangkap globalisasi, itu semangat orang di dunia," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: