"Semangat pembuat undang-undang itu ingin mendorong calon-calon melakukan kegiatan kampanye yang sifatnya edukasi, menyapa langsung pemilihnya," kata Anggota KPU Ida Budhiati pada Rapat Kerja Persiapan Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Tahun 2017, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/10).
Di hadapan para peserta rapat kerja yang terdiri dari perwakilan KPU Provinsi se Indonesia, Ida menghimbau agar KPU di daerah mengingatkan peserta Pilkada agar perbanyak kampanye dengan metode tatap muka.
"Ingatkan kepada calon, kan lebih bagus ketemu langsung kepada calon-calon pemilih dari pada hanya sekedar kenal gambar, gambar wajah di jalanan. Mereka mungkin bisa lebih bahagia disapa langsung oleh calonnya," himbau Ida.
Himbauan tersebut dikeluarkan terkait dengan beberapa bentuk kampanye yang sudah difasilitasi dan didanai oleh negara, sehingga calon diharapkan dapat lebih fokus melakukan kampanye yang lebih substantif.
"Semangatnya ialah mewujudkan kampanye yang adil dan setara, belanja kampanye itu tidak terlalu besar karena sudah difasilitasi oleh negara," ujar Ida.
Ida menjelaskan KPU telah mendesain berbagai instrumen regulasi demi mewujudkan pelaksanaan kampanye yang efektif, adil dan setara. Selain mengeluarkan pedoman kampanye dalam bentuk Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis Kampante. KPU juga memberikan otoritas kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menerbitkan keputusan pembatasan belanja kampanye.
Ida berharap agar KPU Provinsi/Kabupaten/kota dapat menentukan batas belanja kampanye secara rasional dengan menggunakan standar biaya daerah dengan tetap memperhatikan asas kewajaran kepatutan.
Hal tersebut merupakan evaluasi penyelenggaraan Pilkada Tahun 2015, dimana masih terdapat daerah yang menetapkan batas maksimal belanja kampanye jauh di atas belanja kampanye real yang dikeluarkan pasangan calon.
Ida mencontohkan dalam menentukan batas maksimal pengeluaran kampanye, KPU/Provinsi/Kabupaten dapat mereview laporan dana kampanye pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya dengan catatan apabila pasangan calon meminta kenaikan angka, tetap memperhatikan angka inflasi yang wajar dan patut.
Ida mengatakan bahwa KPU telah melakukan simulasi penetapan angka dengan mengunakan dua pendekatan, pendekatan maksimal dan pendekatan kepatutan. Dengan simulasi pendekatan maksimal, didapatkan angka maksimal untuk belanja kampanye di Kabupaten Bekasi sejumlah Rp. 55,3 miliar.
"Kira-kira bagaimana ya menjadi bupati, kampanyenya Rp 55,3 miliar," ujar Ida sedikit begurau dilansir dari laman
kpu.go.id.
Ida menegaskan bahwa pengaturan tentang biaya kampanye menjadi penting karena hal tersebut dapat membawa dampak yang tidak sederhana kepada pasangan calon.
"Ada konsekuensi yang tidak sederhana bagi calon terpilih, harapannya kalau sudah terpilih dia kredibel kemudian punya integritas, bukan pusing bagaimana mengembalikan belanja kampanye yang sekian besar," tukas Ida.
[rus]
BERITA TERKAIT: