Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Baru Tak Bisa Ajukan Capres, Ibarat Menikah Tak Boleh Bersetubuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 01 Oktober 2016, 18:26 WIB
Partai Baru Tak Bisa Ajukan Capres,  Ibarat Menikah Tak Boleh Bersetubuh
Effendi Syahputra/Net
rmol news logo Salah satu tugas partai politik adalah mencetak calon-calon pemimpin bangsa. Karena itu pembatasan partai politik dalam mengajukan calon presiden lewat presidential threshold tidak sejalan dengan maksud tersebut.

Apalagi kalau yang berhak mengajukan capres-cawapres pada Pilpres 2019 mendatang hanya partai politik hasil Pemilu 2014, sesuai salah satu poin rencana revisi UU Pemilu yang diajukan Pemerintah.

Ketua Umum DPP Pemuda Perindo, Effendi Syahputra, menilai usulan Pemerintah tersebut sangat lucu dan jauh dari kata ideal dalam membentuk suatu aturan baku UU. "Ini sama saja orang disuruh menikah, tapi setelah menikah tidak boleh bersetubuh," tegasnya petang ini.

Dia menilai selalu saja ada kejadian aneh dari partai penguasa atau pemerintah dalam rangka mempertahankan hegemoninya melalui penjegalan-penjegalan halus lewat konstitusi seperti revisi UU Pemilu yang hendak dilakukan pemerintah saat ini.

"Dulu kan pernah dibuat di UU Pemilu kalau verifikasi administrasi parpol untuk ikut pemilu itu hanya untuk parpol baru saja. Parpol lama langsung ikut Pemilu. Atas dasar diskriminasi, kami gugat dan MK memenangkan. Kami kira kali ini MK juga akan berpikir hal yang sama (diskriminasi) kalau Usulan revisi UU ini di setujui DPR dan menjadi sebagai sebuah UU Pemilu yang baru," ungkap pengacara muda ini.

Terkait hal tersebut, dia menyatakan sebagai partai politik baru, Perindo pasti akan mempertimbangkan langkah untuk menggugat UU Pemilu apabil usulan dari Pemerintah tersebut disahkan.

"Ini enggak sesuai dengan semangat UUD 45 bahwa setiap orang atau rechtperson seperti partai berhak ikut dalam pemerintahan, pasti kita akan diluruskan di MK. Kita akan yakinkan MK bahwa ini inkonstitusional," tutup Effendi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA