Penggusuran dilaksanakan secara paksa dengan kehadiran ribuan petugas Satpol PP didampingi polisi dan TNI dengan cara menghalalkan pelanggaran hak asasi manusia bahkan hukum. Bangunan di kawasan RW 9 , 10, 11, 12 Bukit Duri dibongkar secara paksa padahal kawasan tersebut de facto dan de jure masih dalam proses hukum yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta Selatan.
Peringatan agar Bukit Duri jangan digusur selama proses hukum belum usai sebenarnya sudah diberikan oleh Majelis Hakim PN Jakpus mau pun PTUN Jaksel kepada pemerintah DKI Jakarta. Namun tidak dihiraukan oleh pemerintah yang meyakini bahwa penggusuran Bukit Duri hukumnya wajib dilaksanakan secara melanggar HAM dan hukum. Akibat kaidah HAM masih belum baku, maka memang selalu bisa diperdebatkan. Namun secara hukum jelas bahwa penggusuran Bukit Duri tidak bisa diperbedatkan lagi mengenai keabsahannya untuk diyakini sebagai pelanggaran hukum.
Penggusuran Kampung Pulo, Luar Batang, Kalijodo, Rawajati, Bukit Duri dan entah di mana lagi di mana rakyat miskin digusur sebagai tumbal pembangunan, juga melanggar Kontrak Politik Ir. H. Joko Widodo selalu calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 pada hari Sabtu 15 September 2012, di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara bersama rakyat yang tergabung di Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) jakarta, Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP), dan Urban Poor Consortium (UPC) menjalin kesepakatan yang tertuang ke dalam sebuah Kontrak Politik.
Di dalam Kontrak Politik yang ditandatangani Ir.H. Joko Widodo berjudul Jakarta Baru dengan sub judul Pro-Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan Partisipasi Warga tertera secara hitam di atas putih: 1. Warga dilibatkan dalam Penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), Perencanaan dan pengawasan program pembangunan kota.
2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota, meliputi : a) kampung illegal yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik. b) Pemukiman kumuh tidak digusur tapi ditata. Pemukiman kumuh yang berada di atas tanah milik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya, pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung �" kampung miskin, c) Perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.
3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.
Akibat pada kenyataan ternyata rakyat bukan ditata seperti tersurat di dalam Kontrak Politik Jokowi dengan rakyat miskin Jakarta maka berbagai pihak menyalahkan Presiden Jokowi tidak menepati janji .
Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para beliau yang menyalahkan Presiden Jokowi ingkar janji , dengan tegas saya berani menyatakan bahwa sebenarnya Jokowi TIDAK PERNAH mengingkari janji yang tersurat dan tersirat di dalam Kontrak Politik Jakarta Baru di masa Jokowi masih Gubernur Jakarta. Anugerah MURI telah diberikan kepada Walikota Solo, Jokowi, yang telah berhasil bukan menggusur namun merayu lalu mengajak para PKL untuk secara sukarela pindah lokasi sumber nafkah mereka.
Seorang petugas MURI bernama Nurandi adalah satu di antara sekian banyak saksi hidup bahwa di masa Gubernur Jakarta masih Jokowi, keluarganya yang bermukim di Kali Pasir mendadak menerima sumbangsih dana dari pemerintah DKI Jakarta, sejumlah Rp 36 juta bukan untuk membongkar namun memperbaiki rumah mereka agar menjadi lebih nyaman dan sehat dihuni.
Warga Kampung Pulo dan Bukit Duri adalah saksi hidup tentang Jokowi sebagai Gubernur Jakarta berkunjung ke sanggar Ciliwung Merdeka demi secara langsung mendengar amanat penderitaan rakyat miskin kota Jakarta.
Mengingat fakta kronologis membuktikan bahwa penggusuran secara tidak sesuai Kontrak Politik Jakarta Baru dilaksanakan di ratusan titik di dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada masa Jokowi tidak lagi menjadi Gubernur Jakarta. Maka layak diyakini bahwa Presiden Jokowi bukan pihak yang bersalah pada kasus pemaksaan penggusuran kaum miskin di Ibukota Indonesia atas nama pembangunan!
Presiden Jokowi mustahil mendukung kebijakan menggusur rakyat secara tidak manusiawi. Presiden Jokowi mustahil memerintahkan penggusuran dilakukan apalagi dengan mengorbankan rakyat sebab putera Solo ini di masa kanak-kanak dirinya sendiri pernah merasakan derita rakyat digusur etika rumah keluarganya digusur. Presiden Jokowi mustahil memerintahkan penggusuran dilakukan terhadap bangunan/tanah yang masih dalam proses hukum.
Maka jangan salahkan Presiden Jokowi! [***]
Penulis adalah sahabat warga Bukit Duri dan Joko Widodo
BERITA TERKAIT: