Politikus Partai Golkar Firman Subagyo mendukung keputusan MKD tersebut karena memang Setya Novanto tak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan selama ini.
"Saya rasa kami mendukung ya, karena apapun itu menjadi kewenangan MKD. Kalau memang seseorang yang diadukan, pada kasus-kasus tertentu dan kemudian tidak terbukti, ya harus direhabilitasi. Karena itu hak warga negara. Tidak bisa kemudian mereka itu diabaikan hak-haknya. Hak-hak politiknya, hak-hak lainnya," tegas Firman di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (29/9).
Sikap MKD ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan dua permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto. Yaitu Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang ITE serta pasal 26 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengajukan uji materi terkait kasus "papa minta saham" yang menjeratnya. Kasus ini mencuat setelah Direktur PT Freeport saat itu Maroef Sjamsoeddin merekam pembicaraannya dengan Setya dan pengusaha Riza Chalid. Pembicaraan saat itu terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dalam rekaman tersebut, Setya Novanto diduga meminta jatah saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Selain MKD, Kejaksaan Agung juga menangani kasus tersebut. Namun untuk MKD, Setya Novanto mundur dari Ketua DPR sebelum MKD menjatuhkan vonis dan digantikan teman separtainya Ade Komaruddin.
Meski begitu, sambung Firman, dengan dirahabilitasi nama Setya Novanto, bukan berarti langsung kembali menjadi Ketua DPR. Menurutnya, itu persoalan tersendiri. Harus ada pembicaraan di internal partai. Mengingat, jabatan Ketua DPR jatah Partai Golkar.
"Nah, itu proses tersendiri. Karena itu yang satu adalah kebijakan lembaga politik DPR, yang satu lembaga politik partai. Segala sesuatu tergantung kebijakan politik partai. Jadi itu tergantung keputusan politik partai. Nanti Ketua Umum yang akan menentukan sama pimpinan-pimpinan lain," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: