Pekerja Wanita Transportasi Tuntut Perlindungan Normatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 September 2016, 20:52 WIB
Pekerja Wanita Transportasi Tuntut Perlindungan Normatif
Net
rmol news logo Aktivs perempuan yang tergabung dalam organisasi pekerja transportasi menilai profesi dan karir pekerja perempuan perlu ditingkatkan, sehingga mampu meraih jabatan di semua lini tanpa diskriminasi dengan pria. Termasuk mendapat penghasilan layak dan perlindungan sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Peningkatan profesionalisme dan karir bagi pekerja perempuan dapat dilakukan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan. Namun profesionalisme dan karir yang dicapai tidak boleh meninggalkan kodratnya sebagai wanita," kata Ketua ITF (International Transportation worker Federation) Asia Pasifik Hanafi Rustandi dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (29/9).

Seminar dihadiri puluhan pekerja wanita anggota serikat pekerja transportasi yang berafilisasi Federasi Pekerja Transport Internasional, antara lain Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Serikat Pekerja Kereta Api  (SPKA), SP JICT (Jakarta International Container Terminal), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, SP IKAGI (Ikatan Awak Kabin Garuda), Sekarga (Serikat Karyawan Garuda dan UWSI (Union Women Seafarer Indonesia) dengan nara sumber utama dari TURC (Trade Union Right Center).

Hasil seminar selain disampaikan pada pemerintah akan dibawa ke Konferensi ITF Asia Pasifik di Tokyo, Jepang, pada November 2016. Peserta yang kebanyakan aktivis perempuan menyoroti kesetaraan gender yang belum  terlaksana di semua lini. Banyak wanita menjadi nakhoda kapal dan pilot pesawat, tapi untuk jabatan rating (pelaut) justru masih terjadi diskriminasi. Masalah yang mencuat lainnya belum ada standarisasi upah pelaut dan diskriminasi upah antara WNI dengan pelaut asing, meski mereka bekerja di satu kapal.

"Ini perlu segera diatasi sehingga tidak terjadi diskriminasi di kapal, baik dalam jabatan maupun penghasilan," jelas Hanafi.

Selain itu, pekerja wanita menuntut perlindungan yang adil, khususnya pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) atau yang berstatus outsourching atau alih daya. Mereka juga menuntut hak-hak normatif bagi wanita, misalnya cuti haid, melahirkan dan tunjangan kesejahteraan. Di sisi lain, perusahaan  wajib memberi jaminan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sehari-hari, dalam bentuk kepastian kerja, kepastian gaji dan tunjungan lainnya.

Terkait soal itu, Hanafi memberi dukungan dan mendesak pemerintah untuk merealisasikan. Menurut dia, pekerja wanita  dapat berfungsi sebagai sokoguru ekonomi keluarga, terutama bagi mereka yang berstatus single parent.

"Tapi bagaimanapun tingginya jabatan dicapai, harus tetap pada kodratnya sebagai wanita. Meski mendapat penghasilan lebih tinggi dari suami. Wanita harus tetap melaksanakan tugasnya sebagai ibu rumah tangga yang baik," pungkasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA