Keistimewaan Kepada Arcandra Tahar Tidak Dapat Dibenarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 08 September 2016, 15:29 WIB
Keistimewaan Kepada Arcandra Tahar Tidak Dapat Dibenarkan
Arcandra Tahar/Net
rmol news logo . Pemerintahan Jokowi-JK telah merusak tatanan hukum yang berlaku di Indonesia dengan memberikan keistimewaan terkait status kewarganegaraan Arcandra Tahar, mantan Menteri ESDM. Pemerintah telah mengukuhkan status WNI Arcandra.

Dalam hal ini jelas bahwa pada rezim Jokowi-JK tidak bisa menegakan hukum sesuai dengan adil, karena banyak kasus yang dialami oleh para diaspora Indonesia namun tidak mendapat perlakuan yang sama seperti Arcandra.

"Pemerintah harusnya bisa mengkaji efek yang ditimbulkan dari kejadian ini, terlepas dari adanya kepentingan besar di dalamnya. Memberikan keistimewaan kepada seorang yang jelas-jelas sudah rela menjadi warga negara lain dengan kemauan sendiri yang berarti telah berkhianat, tidak dapat dibenarkan," tegas pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman, Kamis (8/9).

Jajat menambahkan, sangat wajar jika dalam hal ini kebijakan pemerintah mendapat dukungan mayoritas di DPR, karena secara hitungan politik dukungan kepada pemerintah saat ini sangat besar.

Namun, lanjut dia, bukan berarti karena mendapat dukungan besar dan berkuasa bisa mengeluarkan kebijakan seenakanya sendiri, karena aturan hukum yang mengatur dan harus ditaati.

"Memberlakukan kebijakan seenaknya dengan mengabaikan aturan yang berlaku sehingga hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ini adalah bukti apa yang dikatakan Wapres JK, jika Jokowi jadi Presiden bisa hancur negara ini, terbukti benar," tukas Jajat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA