"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra kalau Presiden atas nama Pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," kata Bambang ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (18/8).
Menurutnya, pemberian status kewarganegaraan tersebut dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 20 disebutkan, orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Karenanya, politikus Golkar ini menerangkan, proses pemberian kewarganegaraan untuk Arcandra sama dengan proses naturalisasi pemain sepak bola dan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka.
"Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro beberapa tahun lalu," tandasnya.
[zul]