Anak Bung Karno ini menjelaskan tax amnesty atau yang sering dinamakan pengampunan pajak bertentangan dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur transparansi tata kelola keuangan negara.
"Dalam sosialisasi tax amnesty Jokowi
ngajarin orang "hanky panky" alias jadi maling penjahat, melanggar UU nomor 17 tentang transparansi tata kelola keuangan negara," kata Mbak Rachma sapaan akrabnya, Kamis (11/8).
Jelas dia, dengan diberlakukannya UU Tax Amnesty uang dana repatriasi dilindungi kerahasiaannya. Artinya, apakah dana berasal dari siapa dan dari apa, dari kejahatan sekalipun seperti narkoba, prostitusi, korupsi akan dilindungi.
"Jadi apa gunanya aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan KPK, hanya jadi ayam sayur. Begitu pula DPR hanya jadi stempel atas nama state crime menunggu durian runtuh alias rejeki nomplok," ujar ujar Mbak Rachma.
Atas kebijakan ngaur tersebut, lanjut pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno ini, rakyat kembali hanya jadi sapi perah.
"Jangan zolimi rakyat. Jokowi dan seluruh pejabat negeri seharusnya melaporkan harta kekayaannya untuk dapat pengampunan pajak. Karena seperti kata KPK, 90 persen korupsi adalah kolaborasi pengusaha dan penguasa," demikian Mbak Rchma.
[rus]
BERITA TERKAIT: