Kejagung Minta Duit 2,5 Miliar Untuk Eksekusi Kasus Supersemar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 06 Juni 2016, 17:20 WIB
Kejagung Minta Duit 2,5 Miliar Untuk Eksekusi Kasus Supersemar
foto :net
rmol news logo Kejaksaan Agung meminta suntikan dana sebesar Rp 2,5 miliar untuk biaya eksekusi perkara Yayasan Beasiswa Supersemar.

Permintaan duit eksekusi kasus Supersemar itu diminta langsung Jaksa Agung HM Prasetyo saat Rapat Kerja Komisi III dengan Kejagung terkait pembahasan APBN-P Tahun 2016, di Ruang Komisi III DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6).

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, sehubungan dengan adanya putusan gugatan keperdataan Yayasan Beasiswa Supersemar, Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa dari Pemerintah telah mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap aset  Yayasan Beasiswa Supersemar yang terdiri dari 113 rekening/deposito/giro, lima mobil, dan dua bidang tanah dan bangunan.

Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan biaya eksekusi sebesar Rp 2,5 miliar.

Prasetyo menerangkan, biaya itu diperlukan antara lain untuk: biaya panjar ke Kas Kepanitraan ke PN dimana tempat aset tersebut berada, biaya pengosongan, biaya lelang, hingga biaya pengamanan.

Sebelumnya, Kejagung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 310 miliar pada APBN-P TA 2016. Anggaran Kejagung TA 2016 adalah sebesar Rp 4.5 triliun.

Tapi, anggaran Rp 4.5 triliun itu tidak semuamya digunakan Kejagung. Alasannya, sesuai Inpres No. 2/2016 tentang Langkah-langkah  Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga, terdapat penghematan dan pemotongan anggaran Kejagung hingga mencapai Rp 162 miliar.

Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan, usulan anggaran tambahan Rp 310 milir itu dengan pertimbangan lima poin.

Pertama, pemulihan anggaran atas penghematan (Rp 162 miliar). Kedua, pembiayaan rumah susun Kedoya (Rp 32 miliar). Ketiga, pengadaan peralatan kontra penginderaan dan persandian (Rp 97 miliar). Keempat, biaya eksekusi perkara Yayasan Beasiswa Supersemar (Rp 2.5 miliar). Kelima, penambahan anggaran pengawasan (Rp 6.2 miliar) untuk kegiatan yang telah ada, dan (Rp 9.1 miliar) untuk mendukung kinerja pengawasan.

"Dari uraian di atas, maka secara keseluruhan Kejaksaan masih membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 310.990.157.700," kata Prasetyo.[wid]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA