Juru Bicara BPK Yudi Rahman mengatakan MKKE masih terus menggelar sidang. Rencananya, Selasa besok MKKE akan kembali menyidang kasus Harry Azhar dalam dugaan pelanggaran etik.
Apa agenda sidang, Yudi tidak mengetahui. Soal tudingan, bahwa sidang MKKE seperti jalan ditempat Yudi meyakinkan bahwa majelis bekerja secara profesional. "Yang pasti MKKE akan berkerja sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," kata Yudi saat dikontak
Rakyat Merdeka, tadi malam.
Kapan sidang akan menghasilkan putusan? Yudi bilang, MKKE yang mengetahui pasti. Dia bilang, tentu butuh waktu yang tidak sebentar untuk sampai putusan. MKKE saat ini masih memvalidasi dan Sidang sebelumnya adalah pekan lalu. Saat itu majelis meminta keterangan dari pihak pelapor yakni LSM yang tergabung dalam Koalisi Keselamatan BPK. Koalisi tersebut terdiri dari lima lembaga swadaya masyarakat, yaitu Indonesia Budget Center (IBC), Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiati
Sekadar latar, Koalisi mengadukan Harry Azhar pada 26 April atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan Panama Papers. Pertama, koalisi menilai ada dugaan rangkap jabatan sebagai direktur Perusahaan Sheng Yue International dengan Ketua BPK. Kedua, ketidakjujuran Harry Azhar dalam menjelaskan kepemilikan dan posisinya di perusahaan tersebut. Ketiga, Harry Azhar dianggap tidak mematuhi UU karena tidak melaporkan harta kekayaannya terkait perusahaan Sheng Yue kepada KPK (LHKPN).
Ketiga dugaan pelanggaran ini terkait dengan aturan kode etik dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011. Salah satu yang disinggung dugaan rangkap jabatan yang merupakan larangan bagi anggota maupun pimpinan BPK.
Pada 14 April lalu, Harry mengklarifikasi keterlibatannya dalam Panama Papers kepada Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan itu, Harry menyatakan sudah melaporkan kepemilikan aset di negara suaka pajak itu kepada Direktur Jenderal Pajak.
Juru bicara Koalisi Keselamatan BPK Roy Salam mengatakan pada sidang sebelumnya, koalisi memberikan data dugaan pelanggaran etik Ketua BPK Harry Azhar. Data yang dimaksud ialah dokumen Panama Papers, aset perusahaan dan juga dokumen lainnya. "Semuanya mendukung dugaan bahwa ada pelanggaran kode etik. Ini bisa membuat posisi Ketua BPK di ujung tanduk," kata Roy, kepada
Rakyat Merdeka, tadi malam.
Dalam persidangan tersebut, Roy yakin MKKE akan bekerja profesional. Majelis yang beranggotakan lima orang itu menerima data yang dilaporkan pihaknya. Juga akan menerima jika koalisi akan mengirim data tambahan.
Selain itu, lanjut Roy, majelis meyakinkan bahwa jika ditemukan ada pelanggaran, mereka akan memutuskan kewenangan yang dimiliki majelis etik. MKKE akan menyerahkan putusan tersebut ke sidang anggota BPK. "Sidang anggota BPK ini yang akan memutuskan sanksi jika memang ada pelanggaran," ujarnya.
Kendalanya, kata dia, saat ini sidang MKKE masih belum banyak kemajuan. Majelis yang beranggotan dua dari BPK dan tiga orang dari luar membuat jadwal sidang tersendat-sendat. "Mereka berlima jadwalnya kadang tidak menentu. Jadi belum tentu seminggu sekali ada sidang," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Koordinator Koalisi Selamatkan BPK Agus Sunaryanto berharap majelis melibatkan lembaga lain seperti PPATK, Ditjen Pajak, dan KPK. Menurut dia, pelibatan lembaga itu agar kinerja MKKE lebih independen dan profesional.
"Apalagi ketiga lembaga itu dianggap memiliki kapasitas untuk memeriksa tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua BPK," ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: