Hal itu dikatakan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu pagi (5/3).
Adhie punya alasan menyebut JK melampaui batas. Pertama, kewenangan wakil presiden sesuai konstitusi hanyalah sebatas membantu presiden. Tidak ada penjelasan lebih jauh. Bahkan konstitusi lebih tegas mengatur tugas para menteri ketimbang tugas wakil presiden. Karena itu, ikut campur JK dalam urusan nomenklatur yang menjadi wewenang presiden layak disebut melampaui batas kewenangan.
Adhie juga mengungkapkan, perubahan nama Kemenko Maritim menjadi Kemenko Maritim dan Sumber Daya sudah dibicarakan lebih dulu oleh Rizal Ramli kepada Jokowi jelang pelantikannya sebagai menteri.
"Dia sudah sampaikan ke presiden, seharusnya kalau bermasalah sudah sejak hari pertama dipersoalkan," kata Adhie.
Lagipula, seharusnya JK menyampaikan kegelisahannya itu kepada Presiden Jokowi langsung, bukan kepada publik.
"Jangan ke publik, ya ke presiden dong," katanya.
Adhie juga mengingatkan, penambahan kata Sumber Daya itu sudah pas karena sesuai Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, diatur bahwa Kemenko Maritim bertugas mengoordinasikan empat kementerian, yang pertama diantaranya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jurubicara Presiden di era Abdurrahman Wahid ini menilai, kritik JK itu bernuansa emosional karena selama ini kritiknya kepada Rizal soal seputar kebijakan pasti berbalik kepada dirinya sendiri.
"JK mengkritik karena kalau dia kritik Rizal Ramli pasti balik lagi Rizal Ramli yang benar. Ini (kritik) soal nama (kementerian) ini kan
kampungan-lah," lontar Adhie.
[ald]
BERITA TERKAIT: