Pembahasan Revisi UU ITE Perlu Dipercepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 28 Februari 2016, 21:41 WIB
Pembahasan Revisi UU ITE Perlu Dipercepat
rmol news logo Pemerintah dan DPR perlu segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Eksekutif Centre for Information and Development Studies (CIDES) Rudi Wahyono menilai, penggunaan media digital di kalangan masyarakat saat ini sudah sangat jauh dari etika dan tata krama komunikasi di Indonesia.

"Seharusnya, dunia digital menjadi sarana komunikasi yang mendukung pendidikan, pengetahuan, dan jauh dari nuansa sarkastik yang menyerang privasi individu (individual privacy)," kata dia dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu (28/2).

Karakter internet yang bersifat anomity (tanpa nama) atau pseudoanomity (bayangan), kata alumnus Master Strategi Manajemen IPB ini, sangat menyulitkan pihak berwajib untuk menelusuri bukti-bukti kejahatan digital karena pelakunya menyamarkan diri atau memakai profil orang lain.

Selain itu, saat berdiskusi di Ruang Fraksi Partai Nasdem, Jumat (26/2), Rudi juga mengatakan, karakter internet juga bersita obiquitas (seketika), borderless (tanpa batas), multiplikative (berlipat ganda) serta permanen sehingga menjadi sarana penyebaran informasi luas dan tidak terbatas. Oleh karena itu, RUU perlu mengatur adanya digital forensik untuk mencegah adanya pembunuhan karakter dari akun anonim tersebut.

"Kondisi ini sangat terasa terlebih saat kampanye pemilu atau pilkada atau merebaknya suatu kasus. Memang segi positifnya hal ini bisa digunakan sebagai kritik sosial yang kreatif asal tidak berlebihan dan melanggar etika dan norma," jelas Rudi yang pernah mengikuti kursus Teknologi Informasi di Kongsberg Space Technology, Norwegia, tahun 2008 ini.

Diketahui, saat ini, Naskah Akademik dan draf RUU Revisi UU ITE tersebut sudah dikirimkan kepada Ketua DPR dengan dilandaskan pada Surat Presiden RI (Surpres) pada Desember 2015 silam. Surpres tersebut didasarkan pada hasil Rapat Koordinasi Kemenkopolhukam pada  tanggal 1 Oktober 2015.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA