Djan: Tidak Sah Hidupkan Kepengurusan PPP Yang Sudah Mati ‎

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Minggu, 21 Februari 2016, 19:44 WIB
djan faridz/net
rmol news logo DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz menganggap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah melakukan kezaliman luar biasa.

Hal itu terkait keputusan Yassona menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor M.HH.03.AH.11.01 Tahun 2016 tentang perpanjangan Masa Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015.

Djan Faridz menegaskan bahwa pihaknya adalah pengurus PPP yang sah. Ini didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari kubu Romahurmuziy. Putusan MA RI itu bernomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

"MA menolak gugatan dari pemohon 1 Wakil Kamal dan pemohon 2 Romahurmuziy. Jadi susunan pengurus Muktamar di Jakarta yang merupakan susunan yang sah," tegas dia lagi kepada wartawan, Minggu (21/2).

Djan melanjutkan, Muktamar Bandung yang menghasilkan kepemimpinan Surydharma Ali sudah berakhir pada 2015.

"Ini ibarat mau dihidupkan lagi. Dan kalau begini, pasti ada akibat. Akibatnya keputusannya tidak sah, dan harus batal demi hukum," tekannya.

Ia pun mengklaim bahwa Ketua Majelis Syariah PPP, KH Maimun Zubair, sendiri sudah meminta pemerintah agar mengakui kepengurusan PPP Muktamar Jakarta.

"Mbah Mun bilang, PPP Jakarta itu punya keputusan MA, mbok dihormati. Biar Romi bergabung bersama-sama, setelah itu biarlah mereka melakukan muktamar sendiri," pungkas mantan Menteri Perumahan Rakyat ini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA