Menguat Desakan Membentuk Pansus Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 08 Januari 2016, 18:44 WIB
Menguat Desakan Membentuk Pansus Freeport
ilustrasi/net
rmol news logo Usul membentuk Panitia Khusus (Pansus) Freeport di DPR RI yang bergulir sejak akhir tahun lalu sebaiknya segera direalisasikan.

Kehadiran Pansus Freeport dianggap penting untuk membongkar banyak indikasi pelanggaran di balik operasi perusahan tambang emas dan tembaga itu di Papua sejak 1967.

Kini, Freeport Indonesia tengah berusaha keras memperoleh perpanjangan izin ekspor yang berakhir pada 28 Januari 2016, kepastian perpanjangan kontrak karya yang berakhir pada 2021, dan rencana divestasi 10,64 persen saham Freeport Indonesia pada tahun ini.

"Segera bentuk dan secepatnya memanggil pihak pihak terkait, seperti pimpinan Freeport Indonesia, Menteri ESDM Sudirman Said, dan mereka yang  terlibat dalam persoalan Freeport," kata pakar hukum, Margarito Kamis, kepada wartawan, Jumat (8/1).

Salah satu pertanyaan publik terkait segala perpanjangan izin dan kontrak Freeport Indonesia adalah adanya surat Sudirman Said bernomor 7522/13/MEM/2015 kepada CEO Freeport McMoran saat itu, James R. Moffet, tertanggal 7 Oktober 2015. Surat tersebut merupakan tanggapan atas permohonan perpanjangan kontrak Freeport  Indonesia. Padahal sesuai UU, perpanjangan kontrak karya itu baru bisa dibahas pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak karya berakhir. Sudirman menjanjikan Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya.

Menurut Margarito, pembentukan Pansus Freeport agar pengusutan tidak berhenti pada pertemuan antara pimpinan Freeport  dan pimpinan DPR yang akhirnya memicu kegaduhan. Status perkara itu kini sebatas penyelidikan Kejaksaan Agung. Padahal perkara Freeport menyangkut juga pada kedaulatan Indonesia.

"Karena itu pihak yang terkait dan berhubungan dengan Freeport harus dimintai keterangan oleh Pansus," katanya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA