"Tadi sudah dikirim langsung lewat pak Fadli Zon sebagai pimpinan DPR lalu di kirim surat itu ke Presiden," ujar Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Jumat (18/12).
Dia menegaskan bahwa pihaknya sangat berharap presiden dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Apalagi, UU dan konstitusi yang berlaku mengharuskan presiden untuk bertindak.
"Ini kan pansus angket jadi punya tahapan. Pembuktian pelanggaran konstitusi dan peraturan UU kan sudah ada dasar hukumnya. Masa tindakan seperti itu mau dibiarkan. Kan aneh kalau dibiarkan kan berarti ada indikasi keterlibatan. Mudah-mudahan presiden bisa lihat ini dengan terang benderang," jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Kalau perlu, menurut dia, pihaknya juga akan menyerahkan bukti rekaman keduanya saat rapat terbuka.
"Segala bukti akan kita serahkan. Bukti rekaman. Rekaman dibawah sumpah rapat terbuka Papa Mama Jual Pelabuhan kita ada. Kalau presiden mau dengar silahkan sehingga tentu saja kalau presiden taat konstitusi dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia wajib hukumnya presiden menindaklanjuti rekomendasi DPR," tegas dia.
Karenanya, Rieke tegaskan, pencopotan keduanya tergantung dari keputusan presiden.
"Iya tinggal tunggu keputusan presiden," demikian Rieke Diah.
[sam]