Dalam pembacaan sikapnya, Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang menggantikan Akbar Faizal, menyatakan Ketua DPR RI dapat diduga melakukan pelanggaran sedang.
Sanksi dari pelanggaran sedang ini adalah pencopotan dari jabatan Ketua DPR RI.
Sikap Nasdem ini bisa dibilang melempem jika dibandingkan anggota-anggota MKD lainnya, yang selama ini justru dicap pembela Setya Novanto.
Sebut saja, Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, dari fraksi Gerindra, yang menyatakan sikap bahwa dari seluruh fakta persidangan selama ini terdapat dugaan pelanggaran berat
Begitu juga sikap anggota MKD, Supratman Andi Agtas, juga dari fraksi Gerindra. Serupa dengan Dasco, Supratman menyebut terdapat dugaan pelanggaran berat oleh Setya Novanto.
Yang lebih mengejutkan datang dari anggota MKD asal fraksi Golkar (partai Setya Novanto), Ridwan Bae. Dia selama ini dianggap sebagai bagian dari kubu pembela Setya Novanto dan meminta kasus etika ini dihentikan karena tak cukup bukti.
"Dari kesimpulan kami, berdasarkan fakta yang kita dengarkan dan lihat dan rasional, dalam perjalanan selama ini, di tengah data yang tidak maksimal, mekanisme yang selalu kita perdebatkan, tentu ada pendapat. Kami pun berkesimpulan sama dengan sebagian teman lain, kalau Setya Novanto telah terindirkasi melakukan pelangaran berat," jelas Ridwan.
Dengan demikian, berdasarkan peraturan yang ada, jika Setya Novanti terindikasi melakukan pelanggaran berat, maka proses selanjutnya adalah membentuk panel khusus untuk menetapkan putusan final.
"Posisi kami adalah membentuk panel, yang kita hadirkan adalah orang-orang berpengalaman dan tanpa politisasi," tegas Ridwan lagi.
[ald]
BERITA TERKAIT: