Hal itu diketahui dari Akbar sendiri yang berteriak-teriak di depan ruang MKD, di hadapan wartawan, gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Dia menegaskan namanya tidak terdaftar lagi sebagai peserta sidang. Akbar menyebut, alasan pimpinan MKD tak mengizinkannya menjadi peserta sidang karena pengaduan dari anggota MKD asal Fraksi Golkar, Ridwan Bae.
Diketahui, Ridwan Bae mengadukan Akbar Faizal karena telah melanggar peraturan membuka informasi materi dan proses rapat tertutup di MKD kepada publik. (Baca juga:
Akbar Faizal Diadukan Karena Bocorkan Materi Rapat Tertutup)
Pengaduan itu telah diterima pimpinan DPR dan dirapatkan pada Senin (14/12) kemudian diteruskan kepada pimpinan MKD. Surat pimpinan DPR kepada pimpinan MKD ditandatangani Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
"Saya dinonaktifkan dari MKD karena pengaduan dari Ridwan Bae. Ridwan Bae adalah orang yang selalu minta kasus ini ditutup," tegas Akbar kepada wartawan yang berkerumun.
Akbar tegaskan akan melawan putusan pimpinan MKD itu. Dia khawatir, tanpa kehadirannya maka komposisi anggota MKD tidak menghasilkan putusan yang keras terhadap Setya Novanto.
"Ini sebuah tontonan luar biasa memalukan. Saya akan lawan dan masuk ke dalam. Saya pertanyakan kenapa ini bisa terjadi," serunya sambil memegang surat yang menjelaskan penonatifkn dirinya.
Rapat pimpinan DPR RI pada Senin lalu memutuskan meneruskan surat pengaduan Ridwan Bae kepada pimpinan MKD agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara beracara MKD pasal 36 dan pasal 37.
Pasal 36 ayat (1) menyatakan, Pimpinan dan Anggota MKD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mematuhi peraturan tata beracara ini.
Ayat (2) menyatakan, Jika ada Pengaduan tentang dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini yang dilakukan oleh Pimpinan dan/atau Anggota MKD, Pengaduan ditindaklanjuti oleh MKD berdasarkan hasil Rapat MKD
Sedangkan, Pasal 37 ayat (1) menyebut, dalam hal Teradu adalah Pimpinan dan/atau Anggota MKD dan Pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap dalam sidang MKD, MKD memberitahukan kepada Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa Teradu akan diproses lebih lanjut.
Ayat (2), Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPR menonaktifkan sementara waktu pimpinan dan/atau Anggota MKD yang diadukan.
Ayat (3), Dalam hal MKD memutus Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diadukan, kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau Anggota MKD diaktifkan kembali oleh Pimpinan DPR.
[ald]
BERITA TERKAIT: