Bukan Anti Asing, Luhut Panjaitan Tegaskan Sikap Terhadap Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 14 Desember 2015, 14:05 WIB
Bukan Anti Asing, Luhut Panjaitan Tegaskan Sikap Terhadap Freeport
luhut panjaitan/net
rmol news logo Menko Polhukam, Luhut Panjaitan, memberikan keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang etik kasus Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Luhut menyatakan sumpah untuk tidak memberi keterangan di luar yang sebenarnya dalam sidang yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra.

Di awal keterangan, Luhut bukan berbicara soal isi rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha, M. Riza Chalid.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengulang lagi bahwa dirinya berpegang teguh pada lima prinsip terkait PT Freeport Indonesia.

Pertama, berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku. Kedua, izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia dan memberi kemakmuran yang lebih besar kepada penduduk di provinsi tempat tambang itu berada.

Ketiga, izin pertambangan harus dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang berada. Keempat, izin pertambangan harus dapat menciptakan nilai tambah di dalam negeri. Terakhir, Indonesia harus tegas dalam memaksimalkan manfaat kekayaan alamnya bagi rakyat serta tidak tunduk kepada tekanan asing.

Luhut juga jelaskan bahwa dia, baik selagi masih menjabat Kepala Staf Presiden maupun sudah menjabat Menko Polhukam, beberapa kali memberi rekomendasi kepada presiden sepanjang Mei sampai Juni 2015. Ia menyatakan, izin Freeport harus dikaji mendalam dan hanya boleh dinegosiasikan pada 2019 sesuai peraturan perundangan.
 
"Saya minta tim saya berikan analisis komprehensif, secara hukum, teknis dan keuangan," tegasnya.

Luhut tegaskan bahwa dalam setiap memo dan masukan kepada presiden, ia memastikan agar presiden tidak salah dalam mengambil kebijakan terkait kontrak Freeport.

"Posisi saya tak pernah bergeser dari kronologi ini," tegasnya.

Di ujung keterangannya sesi pertama, Luhut menegaskan bahwa walau ia terus memberi masukan kepada presiden terkait Freeport, tetapi ia pribadi tidak anti investasi asing.

"Saya tidak anti asing, menghormati kontrak yang dibuat, menghormati investasi asing yang membangun Indonesia, tapi perlu dicatat bahwa investasi dari asing maupun domestik harus tunduk pada UU yang berlaku," ucapnya.

Dia juga berharap polemik Freeport dan kisruh "Papa Minta Saham" harus berakhir dan semua fokus untuk pembangunan Indonesia demi kesejahreraan rakyat. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA