Junimart: Ridwan Bai Cs Mestinya Tak Boleh Ikut Sidang Luhut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 14 Desember 2015, 13:35 WIB
Junimart: Ridwan Bai Cs Mestinya Tak Boleh Ikut Sidang Luhut
junimart girsang/net
rmol news logo Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimart Girsang menyatakan, kehadiran tiga anggota MKD dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, pekan lalu, telah melanggar kode etik pasal 11 tentang independensi.  

Sebab, pimpinan MKD sudah sepakat menolak undangan Luhut. Ketiga anggota MKD dimaksud yakni Kahar Muzakir, Adies Kadir, dan Ridwan Bai.

"Kami dalam rapim memutuskan undangn via fax dari sekretariat pak Luhut, kami putuskan menolak tidak datang," terang Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).

Menurut Junimart, ketiga anggota MKD itu seharusnya tidak bisa mengikuti sidang hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan Luhut.

"Nanti kita lihat apakah mereka diijinkan untuk ikut sidang atau tidak. Nanti kita lihat, pimpinan sidang pak Dasco bukan saya. Kalau saya agak lain ceritanya," tegas Junimart

Sebelumya tiga anggota MKD DPR dari Fraksi Partai Golkar hadir di konfrensi pers yang menjelaskan posisi Luhut Binsar Panjaitan di kasus dugaan pencatutan dan permintaan saham PT Freeport Indonesia yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD pada Jumat (11/11) lalu

Alasan ketiganya hadir di konfrensi pers tersebut untuk menggali informasi dan mencari data sebelum MKD menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Novanto dengan agenda mendengarkan keterangan Luhut. Sebab dalam bukti rekaman yang diperdengarkan di persidangan MKD beberapa waktu lalu nama Luhut sering disebut-sebut dalam perbincangan antara Novanto, Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesi Maroef Sjamsoeddin.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA