Demikian dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (11/12).
Menurut Abdul Haris Semendawai, pelaku tindak pidana korupsi umumnya merupakan orang-orang berduit, orang-orang yang memiliki pengaruh, sehingga tidak jarang di antara mereka ada yang melakukan perlawanan balik.
Bahkan, lanjut dia, ada pula pelaku korupsi yang malah melaporkan balik para pelapor atau saksi dalam kasus yang menjeratnya.
Semendawai berpendapat dampak dari korupsi sangat jahat antara lain mengakibatkan infrastruktur tidak bisa dibangun secara maksimal.
"Kalaupun terjadi pembangunan, bisa dipastikan kualitasnya jauh di standar. Beberapa pemerintahan terakhir, mulai dari Presiden Megawati, SBY, dan Jokowi, sudah menjadikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang harus diberantas," katanya.
Hanya saja, menurut dia, upaya pemberantasan tidak cukup dengan menambah personel atau sarana prasarana lainnya, melainkan dibutuhkan laporan atau partisipasi masyarakat untuk mengungkap kasus korupsi.
"Tantangan saat ini, pada saat ada anggota masyarakat yang akan melapor, mereka terancam diintimidasi, bahkan tak jarang ada yang sampai dikriminalisasi," paparnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: