"Boleh saja, itu kalau dari dulu mau ambil alih saja," kata Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas IX Jakarta Yorry Raweyai saat dihubungi wartawan, Rabu (21/10).
Yorrys bersikukuh bahwa putusan Mahkamah Agung belum bersifat final dan mengikat, lantaran masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh pihaknya.
"Ini kan proses belum inkrah. Dari dulu juga di PTUN Jaksel mau ambil (kantor DPP), kita banding kita menang," bebernya.
Kubu Ical, boleh menempati kantor DPP yang selama ini dikuasai pengurus hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono apabila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Iya boleh diambil alih sampai inkrah," kata Yorrys.
Yorrys menampik jika dikatakan pihaknya memberi pengamanan ekstra terhadap kantor DPP agar tidak diambil alih paksa oleh kubu Ical.
"Tidak ada itu, isu saja," tegasnya.
Diketahui, Selasa kemarin (21/10) majelis hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan kubu Ical untuk kembali ke putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara. Yakni, kepengurusan Golkar lembali pada hasil Munas X di Riau tahun 2009 yang menunjuk Ical sebagai ketua umum.
Majelis juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Golkar di bawah Agung Laksono.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, pihak-pihak yang tidak dapat menerima putusan tersebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Namun, itu tergantung ada tidaknya pihak yang akan mengajukan PK dan pertimbangannya," jelasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: