Badan Karantina Harus Jadi Penjaga Hayati Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 September 2015, 08:43 WIB
Badan Karantina Harus Jadi Penjaga Hayati Nasional
foto:net
rmol news logo RUU Karantina dipandang sebagai sebuah terobosan lembaga tinggi negara. Pasalnya, jika RUU ini nantinya diundangkan menggantikan UU 16/1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan maka lembaga-lembaga karantina di beberapa kementerian akan disatukan menjadi Badan Karantina Nasional (BKN) yang langsung di bawah presiden.

"Selama ini lembaga karantina tersebar di beberapa kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Kementerian Kesehatan dan Bea Cukai. Karena tidak terintegrasi, maka sering arus birokrasi dan kekuatan penyidikan menjadi lemah," urai anggota DPR Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin.

Politisi PKS ini mencontohkan pada kekuatan intelejen di lembaga-lembaga karantina tidak merata berkemampuan baik di setiap kementerian baik secara sdm maupun regulasi yang mengatur. Misal, bergabungnya karantian pertanian di komunitas intelejen daerah tidak diikuti karantina kehutanan.

"Kasus kakak tua jambul kuning yang marak beberapa waktu lalu merupakan sebuah bukti lemahnya kekuatan karantina di kehutanan," ujarnya.

Akmal menambahkan, lembaga karantina juga nantinya harus diperkuat SDM yang akan mengelola maupun paket regulasi yang melekat pada penguatan lembaga. Pasalnya, lembaga ini merupakan kekuatan pertahanan nasional terhadap kemamanan nasional dari serangan organisme yang mengancam pangan maupun kesehatan manusia di Indonesia.  

"Badan Karantina nantinya, harus mampu menjadi penjaga kelestarian hayati nasional. Jangan sampai kekayaan genetik kita di= rusak dari luar dan jangan sampai juga dicuri keasliannya. Tanpa kekuatan SDM dan regulasi, dikhawatirkan Indonesia menjadi negara tanpa antibodi," jelas Politisi dapil Sulsel II ini.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA