Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan, revisi bisa dilakukan apabila ada waktu yang lebih panjang. Pasalnya, pelaksanaan Pilkada serentak 2015 sudah masuk tahapan menjelang pemungutan suara 9 Desember nanti.
"Kalau ada waktu luas, pasal demi pasal bisa kita bahas sehingga kekosongan hukum pilkada bisa ditutupi," katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Lukman Edy, salah satu poin yang bakal dibahas dalam revisi UU Pilkada terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas tafsir pasal 7 huruf (s) UU 8/2015 yang mewajibkan anggota DPR, DPD, DPRD dan pegawai negeri sipil (PNS) mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Hal tersebut membuat wakil rakyat dan PNS berpikir ulang maju dalam pilkada karena takut kehilangan jabatan, sementara bertarung dalam pilkada belum tentu menang. Minimnya niat membuat sejumlah daerah batal menggelar Pilkada serentak 2015, akibat Peraturan KPU Nomor 12/2015 tidak mengakomodir daerah yang hanya punya satu pasangan calon.
"Yang ada sekarang ini harus dilakukan termasuk putusan MK yang membuat minimnya calon mendaftar. Calon tunggal kan tidak bisa dilaksanakan pilkada, sehingga pemerintah harus tunjuk pelaksana tugas (kepala daerah) jadi 2017," jelasnya.
Meski begitu, Komisi II belum melakukan pembicaraan spesifik soal revisi UU Pilkada. Sejauh ini, wacana kuat yang berkembang adalah dampak dari putusan MK sehingga menyebabkan banyak bakal calon kepala daerah mengurungkan niat untuk melanjutkan pertarungan.
"Oleh sebab itu, Komisi II lagi mendalami. Tidak bermaksud melanggar putusan MK yang final banding tapi kita cari agar semua pihak bisa mendaftar calon tanpa harus mengubah posisi jabatan dia sebelumnya," tegas Lukman Edy yang berasal dari Fraksi PKB.
[ian]
BERITA TERKAIT: