Pemerintah Pusat Harus Dengarkan Keluhan Warga Desa Bakauheni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 20 Juli 2015, 09:55 WIB
Pemerintah Pusat Harus Dengarkan Keluhan Warga Desa Bakauheni
foto:net
rmol news logo Puluhan warga Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang rumahnya akan tergusur menolak keras ganti rugi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang ternyata harus dibagi dua dengan salah satu mantan gubernur Lampung berinisial SJA. Bersangkutan mengklaim memiliki lahan seluas 106 hektar di desa tersebut.

Menanggapi tuntutan warga Desa Bakauheni, anggota DPR RI Dapil Lampung 1, Frans Agung MP Natamenggala menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya menyosialisasikan dengan baik dan masif kepada seluruh rakyat lampung yang tanahnya nanti akan dipergunakan untuk pembangunan JTTS. Dengan begitu masyarakat dapat menerima dengan baik.

"Tidak seperti sekarang proses ganti rugi lahan terkesan tidak transparan dan sembunyi-sembunyi," kritiknya.

Frans menekankan, sampai saat ini ternyata masyarakat Bakauheni Lampung Selatan yang lahannya akan menjadi lokasi pertama awal pembangunan JTTS belum mengetahui seberapa besar ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Info yang berkembang Rp 150 ribu per meter.

"Tapi kenapa harus ada pembagian lagi dengan salah satu pihak ini juga menimbulkan pertanyaan besar," lanjutnya mempertanyakan.

Frans menambahkan, pembangunan tol ini akan berdampak luar biasa bagi pembangunan, sirkulasi ekonomi, dan transportasi. Jadi harus benar-benar berkontribusi bagi kemaslahatan rakyat banyak. Ia mengingatkan, jangan sampai ada mafia tanah yang coba bermain di dalam proses pembebasan lahan tersebut.

"Jadi pemerintah harus mendengarkan apa yang menjadi keluhan rakyat, agar proses pembangunan nya berjalan dengan lancar," tandas legislator yang duduk di Komisi II ini.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA