Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengaku mendapatkan informasi bahwa ada penumpang sipil yang diduga membayar tarif tertentu agar dapat menumpang pesawat Hercules buatan tahun 1964 itu.
"Saya dapat informasi ada yang bayar sampai Rp 900 ribu (untuk menumpang) tapi sedang saya cek benar atau tidak. Padahal kalau pakai pesawat sipil saja tak sampai semahal begitu dan kini sedang diinvestigasi," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 1/7).
Kang TB menegaskan, sejatinya pesawat Hercules hanya diperbolehkan mengangkut personel atau barang dengan tujuan operasi militer. Pesawat ini bisa berubah fungsi jadi alat angkut jika keadaan bencana dan darurat. Bisa juga untuk mengangkut pejabat daerah atau keluarga prajurit yang bertugas.
"Di dalam prosedurnya itu dibenarkan untuk mengangkut logistik bila ada bencana, keluarga prajurit yang bertugas di daerah, atau pemerintah daerah untuk keperluan tugas, itu yang menurut ketentuannya," lanjutnya.
Setiap penumpang, lanjutnya, juga harus tercantum namanya dalam manifes penumpang dan terlebih dahulu mendapat izin komandan pangkalan atau lanud.
"Yang naik pesawat harus ada di daftar manifes dan seizin komandan pangkalan. Selain itu juga yang paling penting harus murni keluarga prajurit TNI yang bertugas di situ," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: