"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Jaksa Agung M Prasetyo, Senin (1/6).
Prasetya mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan demi ditemukannya kebenaran materil atas dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU yang sebelumya didakwakan kepada Yance.
"Bagaimanapun semua pihak harus menghormati keputusan hakim Tipikor Bandung. Namun demi ditemukannya kebenaran materiil, Jaksa Penuntut Umum masih dapat dan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Prasetyo.
Selain kasasi, Kejaksaan Agung menurut Prasetyo, juga akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara. Tujuannya untuk melihat sejauh mana JPU menjalankan tugas. Apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam penanganan perkara.
"Inilah kenyataan dan realita yang dihadapi dalam penegakkan hukum. Dimana bisa saja terjadi pemahaman, pandangan,pendapat dan penilaian yang berbeda dalam masalah yang sama antara Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan yang memiliki kebebasan dan kewenangan penuh untuk memutus perkara," ujar Prasetyo seperti dikutip
JPNN.
JPU sebelumnya menutut hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan korupsi yang didakwakan terhadap Yance. Namu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Yance tak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana.
[ian]
BERITA TERKAIT: