KPK, Tidak Ada yang Kebal di Republik Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 26 Januari 2015, 12:24 WIB
KPK, Tidak Ada yang Kebal di Republik Ini
bambang widjojanto dan abraham samad/net
rmol news logo Permintaan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) imunitas atau kebal hukum dikritik pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa tidak ada satupun institusi di negara ini yang kebal terhadap hukum. Setiap warga negara, lanjutnya, harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata konstitusi.

"Tidak ada yang imun di republik ini. Institusi kita mengatakan bahwa kita setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan," katanya saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (Senin, 26/1).

Seorang presiden, kata Fadli, juga tidak berhak mendapatkan hak tersebut karena akan bertentangan dengan konstitusi negara.

"Bukan tidak perlu, bertentangan dengan konstitusi. Jadi, kalau ada masalah hukum, ini masalah hukum dari manapun harus diselesaikan, harus dibuktikan. Yang paling penting harus dicatat, tidak boleh ada politisasi, kriminalisasi," tegas wakil ketua umum DPP Gerindra itu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA