Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman mengatakan, bila mengacu pada UU Nomor 2/2002 UU tentang Kepolisian tentu dalam hal ini Presiden bisa dikategorikan keliru. Pasalnya, dalam penentuan Plt Polri seharusnya Presiden terlebih dahulu meminta persetujuan DPR sesuai dengan Pasal 11 ayat 5.
Jajat menilai, langkah cepat DPR dalam polemik polri ini patut diapresiasi, namun bagaimana dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran lain seperti dugaan pelanggaran UU APBN, apakah hanya sebatas wacana untuk menarik perhatian publik, atau tidak ada keberanian dari DPR untuk menegakan aturan yang berlaku dengan menggunakan haknya.
Menurutnya, hak interpelasi tidak harus selalu berakhir impeachment, dengan adanya wacana DPR akan menggunakan haknya kepada Pemerintah berarti DPR telah menjalan fungsinya.
"Pertanyaannya, apakah DPR akan menggunakan haknya tersebut hanya sebatas polemik Polri?" tandas Jajat dalam keterangannya, Rabu (21/1).
[rus]
BERITA TERKAIT: