ARB menjelaskan, keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPP hasil Munas Riau masih sah dan mengikat. Termasuk soal pembentukan fraksi di DPR. Fraksi Partai Golkar di DPR saat ini adalah yang sah karena dibentuk sebelum ada Munas Bali atau Jakarta.
"Dan tidak bisa diubah oleh pihak Munas Jakarta," sebut dia lewat akun facebook
Aburizal Bakrie, Kamis (18/12).
Terang ARB, dalam penjelasan resmi Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan pemerintah masih mengakui hasil Munas Partai Golkar sebelumnya, yakni di Pekanbaru, Riau pada tahun 2009 lalu. Dan belum memutuskan menerima atau menolak Munas Bali atau Munas Jakarta.
Seperti diketahui, kepengurusan hasil Munas Riau adalah; ARB sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekjen. Sementara Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum, dan Priyo Budi Santoso sebagai Ketua DPP.
"Sebagai ketua umum saya siap menjalankan keputusan Menkumham untuk menyelesaikan permasalah Partai Golkar melalui Mahkamah Partai," demikian ARB.
Kemarin, kubu Agung Laksono menyerahkan susunan Fraksi Partai Golkar yang baru hasil Munas Jakarta, kepada pimpinan DPR. Kubu Agung menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, dan Agun Gunandjar Sudarsa sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR.
[rus]
BERITA TERKAIT: