"Berdasarkan hasil rapat pleno DPW diputuskan untuk memberhentikan sementara Bendjela Paliudju dari jabatan Ketua Dewan Pembina, serta mencabut sementara status keanggotaan Bandjela Paliudju," terang Ketua DPW Nasdem Sulteng, Ahmad HM Ali dalam siaran persnya (Selasa, 2/12).
Dia mengatakan DPW Nasdem prihatin dengan penetapan Bendjela sebagai tersangka. Nasdem, menurutnya, akan memberikan pendampingan hingga persidangan bergulir.
"Bila sidang menyatakan Bandjela tak bersalah maka NasDem akan memulihkan kembali jabatan dan keanggotaannya," kata Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret Bandjela terjadi jauh sebelum yang bersangkutan menjadi anggota NasDem maupun Ketua Dewan Pembina Partai Nasdem Sulteng.
"Bendjela terseret kasus tersebut saat menjabat sebagai Gubernur Sulteng periode 2006-2011," ungkap Ahmad.
Seperti deketahui, Bandjela Paliudju ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014. Dalam kasus tersebut negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar lebih.
Penetapan itu setelah adanya pengembangan penyidikan melalui fakta persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara.
[dem]
BERITA TERKAIT: