Baru setelah sudah sampai pada tahap penyidikan, KPK bisa melayangkan surat perintah pencegahan kepada Ditjen Imigrasi untuk sejumlah menteri yang terlibat korupsi itu.
Hal ini disampaikan koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB.) Adhie M Massardi kepada wartawan petang ini (Senin, 27/10). Adhie mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, kepada wartawan kemarin (Minggu, 25/10) yang mengatakan bahwa ada nama terpilih yang sebelumnya sudah mendapat nilai (stabilo) merah dan kuning dari KPK.
Sebagaimana Zulkarnaen, Adhie Massardi enggan menyebut nama-nama menteri yang sudah dinilai merah dan kuning oleh KPK. Cuma ia mensinyalir orang-orang bertanda merah biasanya ditempatkan di kementeriaan basah.
"Saya sedang berupaya menghormati azas
presumption of innocence (praduga tak bersalah) itu. Biarlah hukum berjalan dulu. Nanti pada saatnya nama-nama mereka yang jadi pesakitan KPK akan terpublikasi dengan sendirinya,†kata jubir presiden Gus Dur ini.
Adhie hanya mengaku heran pada keberanian Presiden Joko Widodo "mengabaikan" alarm yang dikirim KPK kepadanya.
"Kalau ternyata benar Jokowi berani melawan KPK, maka bukan mustahil Menteri Hukum dan HAM nantinya berani mengabaikan surat permintaan cekal (cegah dan tangkal) KPK untuk beberapa anggota kabinet, karena Ditjen Imigrasi adalah bawahan Menkum dan HAM, yang notabene pembantu Presiden Jokowi," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: