"Kami perlu mengklarifikasi karena bisa menimbulkan persepsi negatif publik dan membuat elemen masyarakat yang memiliki hak atas bunga dana abadi pendidikan bisa menilai Mendikbud bersikap diskriminatif dan langggar aturan," kata salah satu pakar yang terlibat dalam riset, DR. Didit Ontowirjo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (23/9).
Seperti diketahui, bunga dana abadi itu digunakan untuk riset, beasiswa, perbaikan sekolah akibat bencana dan dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Departemen Keuangan.
Dia mengatakan, melalui nota kesepahaman (MoU) 17 Agusus 2014, Mendikbud mengapresiasi riset multi disiplin di Gunung Padang dengan membentuk tim nasional. Kemendikbud pun mengalokasikan dana senilai Rp 3 miliar untuk penelitian Gunung Padang.
"Setiap rupiah dana tersebut harus dipertanggungjawabkan, karena itu LPDP sedang memproses niat baik Mendikbud tersebut," terang Didit.
Sebelumnya, Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan bahwa penelitian Gunung Padang tidak akan terpengaruh pergantian kepemimpinan nasional maupun tahun anggaran. Penelitian itu melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, TNI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
[ald]
BERITA TERKAIT: