Pasalnya, esensi parpol dalam prinsip konstitusionalisme adalah sebagai kekuatan penyeimbang atas pemegang kekuasaan pemerintah. Hal itu dimaksudkan agar kekuasaan tetap dijalankan pada jalur konstitusi yang benar dan tidak disalahgunakan.
"Oleh karenanya, parpol-parpol yang telah lebih dulu mendeklarasikan diri sebagai kekuatan penyeimbang sesungguhnya sudah berada pada jalur konstitusionalisme yang sesungguhnya," kata pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin pada (Rabu, 17/9).
Koalisi parpol yang menjadi kekuatan penyeimbang, sambungnya, adalah kekuatan yang harus ditumbuhsuburkan.
"Mereka bukanlah musuh apalagi benalu, biarkan berkembang bak keseturi menebarkan wewangian demokrasi guna mengharumkan atmosfir konstitusionalisme atau paham pembatasan kekuasaan," jelas Irman dalam rilisnya.
Ia menambahkan, hal itu seharusnya diikuti oleh seluruh parpol yang mendapatkan kursi di DPR. Meski telah menjadi pengusul calon presiden terpilih, mereka tetap harus kembali kepada jalur kekuatan penyeimbang.
"Biarkanlah pembentukan kabinet menjadi murni domain prerogatif calon presiden terpilih, dibantu oleh orang orang yang dipercayanya," tandasnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: