Prof. Yusril: Indonesia, Negara Apa Boleh Buat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 31 Mei 2014, 04:29 WIB
Prof. Yusril: Indonesia, Negara Apa Boleh Buat
yusril ihza mahendra
rmol news logo Bukan Prof. Yusril Ihza Mahendra namanya kalau pandangan soal hukum tata negara yang dikemukakannya tidak mengejutkan. Terbaru, Yusril menyebut Indonesia sebagai "Negara Apa Boleh Buat."

Istilah "Negara Apa Boleh Buat" digunakan Yusril meminjam perkataan Tan Sri Ahmad Johan, seorang pengusaha penerbangan asal Malaysia. Kepada Yusril dia mengatakan "Kalau istri ada satu, jangan buat jadi dua, tapi kalau sudah ada dua "apa boleh buat."

‪"Negara ini kini sy sebut sebagai "Negara Apa Boleh Buat" karena sistemnya tdk mampu menangkal kebuntuan konstitusional, bila itu terjadi," kata Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd (Jumat, 30/5).

Yusril menuturkan sistem yang kita anut adalah presidensial. Walau tidak disebut tegas dalam UUD45 namun dapat dipahami bahwa Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudah itu dapat dipilih lagi maksimum 1 periode.

Dijelaskan Yusril, jabatan Presiden SBY periode kedua akan berakhir 20 Oktober nanti. DPR, DPD dan MPR akan berakhir lebih awal yakni 1 Oktober. Kalau masa bakti anggota DPR, DPD, MPR berakhir 1 Oktober nanti dan tidak dilantik yang baru, maka akan terjadi kevakuman tiga lembaga negara. Begitu juga jika pada tanggal 20 Oktober nanti tidak dilantik Presiden/Wakil Presiden baru, maka akan terjadi kevakuman kekuasaan pemerintahan negara.

Yang jadi persoalan, kata Yusril, jika masa bakti DPR, DPD, MPR berakhir dan masa jabatan Presiden/Wapres habis, tidak ada yang berwenang memperpanjangnya. Hal ini beda dengan sistem parlementer, dimana jika Perdana Menteri mundur atau jatuh, parlemen bisa membentuk pemerintah sementara sampai selesai Pemilu baru. Raja, Ratu atau Presiden Konstitusional bisa mengesahkan Perdana Menteri sementara untuk memimpin pemerintahan transisi.

Di zaman Orde Lama dan awal Orde Baru, kondisi demikian juga tak jadi soal. MPRS bisa berfungsi sebagai MPR sesungguhnya. MPRS bisa menunjuk pejabat Presiden, dan bahkan memilih Presiden.

"Sekarang, setelah amandemen UUD 45, semua itu tidak bisa lagi. Masa jabatan berakhir tepat waktu, dan harus diganti tepat waktu pula. Akibat dari semua itulah, maka saya katakan negara kita sekarang ini adalah "Negara Apa Boleh Buat"," demikian Yusril, yang tengah berada di Manila, Philipina saat berkicau.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA