Perpit Versi Kiki Barki Ilegal!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 23 Mei 2014, 16:59 WIB
Perpit Versi Kiki Barki Ilegal<i>!</i>
rmol news logo Perhimpunan Pengusaha Indonesia Tionghoa (Perpit) meminta Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pengesahan Perpit tandingan versi Kiki Barki.

Perpit yang sah, melalui kuasa hukumnya Marjoku Sormin SH, menegaskan Perpit Kiki Barki telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Perpit karena melakukan pergantian pengurus pusat tidak melalui Munas. Padahal, Akta Pendirian Perpit No 59 pasal 28 yang dibuat oleh Notaris Misahardi Wilamarta SH dengan tegas menyebut bahwa pergantian pengurus pusat harus melalui Munas.
 
"Sementara pengangkatan Kiki Barki oleh Perpit tandingan tidak melalui Munas, tidak juga dihadiri oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus Harian secara lengkap, bahkan pengesahan Perpit tandingan oleh Dirjen AHU (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM jelas merampok Anggaran Dasar Perpit yang sah," ujar Marjoku kepada wartawan di Jakarta (Jumat, 24/5).
 
Lebih jauh Marjoku mengatakan KPK harus memeriksa Dirjen AHU yang waktu itu dijabat oleh DR. Aidir Amin Daud, SH MH, dan memeriksa Kiki Barki termasuk Hakim yang memeriksa perkara gugatan perdata pengesahan Perpit tandingan ini mulai dari PN Jakpus, Pengadilan Tinggi hingga Hakim Agung. Sebabnya, karena gugatan Perpit yang sah terhadap Perpit tandingan ditolak oleh Hakim dan memenangkan Perpit tandingan. Perkara tersebut bernomor 339/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst dan nomor 545/Pdt/2011/PT DKI dan nomor 3120K/Pdt/2012 pengesahaannya diduga keras sarat KKN.
 
"Ditambah lagi merek maupun logo Perpit yang sah jauh hari sebelumnya  telah terdaftar di Ditjen HaKI  Dep Hukum dan HAM RI, tetapi oleh Perpit tandingan merek dan logo itu pun berhasil diambil sehingga merek dan logo yang dimiliki oleh Perpit yang sah juga dimiliki oleh Perpit tandingan. Untuk itu KPK harus segera bertindak dan menangkap para pelakunya," papar Marjoku.
 
Marjoku menyampaikan kekecewaan pengurus Perpit yang sah timbul ketika surat permohonan yang disampaikan kepada Menkum HAM RI yang minta agar pengesahan Perpit tandingan dibatalkan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perpit yang sah. Namun, hingga kini Perpit tandingan dibiarkan merajalela bahkan disinyalir akan melakukan aktivitas taraf  Internasional di Bali pada tahun depan dengan mengundang seluruh pengusaha-pengusaha Tionghoa di seluruh dunia. Atas rencana ini pengurus Perpit yang sah meminta dengan tegas agar Pemerintah RI menolak kegiatan tersebut karena jelas illegal.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA