"Kami mendukung pengolahan dan pemurnian dalam negeri sesuai amanat UU No 4 tahun 2009. Namun, adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.011/2014 yang mengatur besaran bea keluar progresif harus dirundingkan kembali. Jangan sampai merugikan para pekerja," kata Andi kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 22/5).
Andi menegaskan, jika benar 8 ribu pekerja NNT di PHK maka akan ada aksi besar-besaran sebagai bentuk solidaritas kepada para pekerja tambang di NNT. Selain itu, atas kebijakan PT NNT yang merumahkan karyawan secara sepihak, KSPSI menolak PHK yang dilakukan oleh manajemen PT NNT.
"Akan ada aksi besar pada akhir bulan Mei ini jika itu dilakukan. Ribuan buruh KSPSI akan tumpah ruah ke jalan menolak hal tersebut sebagai bentuk rasa solidaritas. Kami juga mendorong pemerintah untuk segera memberikan solusi dan bertanggungjawab atas beberapa kebijakan yang merugikan pekerja dan berpotensi menciptakan angka pengganguran baru," tegasnya.
Dirinya tidak ingin dengan adanya aturan pelarangan ekspor tambang yang tertuang dalam UU No 4 tahun 2009 justru malah mengorbankan nasib para pekerja.
"Harus dijalankan secara benar hubungan industrial antara buruh, pengusaha dan pemerintah. Kebijakan negara tidak boleh mengorbankan para pekerja, dampaknya pasti akan meluas," ucapnya.
Sebelumnya, PT NNT mulai mengurangi kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Sumbawa Barat mulai 1 Juni 2014. Langkah ini diambil karena perusahaan belum juga memperoleh izin ekspor mineral dari pemerintah. Kebijakan perusahaan ini bisa dihindari jika pembahasan yang saat ini sedang dilakukan bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses perolehan izin ekspor.
Pada April 2014, PT NNT telah memperoleh status eksportir terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan sebagai salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin ekspor.
Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto menjelaskan, alasan perseroan mengurangi kegiatan produksi karena fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau akan penuh pada akhir Mei 2014, sehingga PT NNT akan terpaksa mengurangi kegiatan operasi secara bertahap.
Setelah fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di lokasi tambang penuh, PT NNT akan memasuki tahap penghentian operasi penambangan dan pemrosesan, bersamaan dengan pengurangan secara signifikan jasa kontraktor, pembelian, pengeluaran modal, termasuk penyesuaian jadwal kerja dan kerja lembur karyawan.
Langkah ini diambil untuk menghemat dan menjaga kemampuan perusahaan agar dapat kembali beroperasi secara normal dan tepat waktu.
Rencananya, sebagian besar karyawan PT NNT akan dirumahkan dengan pendapatan yang dikurangi mulai awal Juni. PT NNT akan tetap melakukan upaya perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan para karyawan, sumber daya air, dan lingkungan hidup.
[dem]