Mutasi ke Mabes TNI-AD atas nama Mayjen Yani adalah dalam rangka pensiun karena memasuki masa pensiun dari status militer.
“Namun tidak ada perubahan atas jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden,†kata Jurubicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha kepada redaksi, Senin pagi (10/3).
Pernyataan ini merespons pemberitaan sejumlah media mengenai adanya 49 perwira tinggi TNI yang dimutasi. Mutasi ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/134/II/2014 tanggal 28 Februari 2014, tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Julian menjelaskan, tidak ada persyaratan harus berstatus PNS atau TNI aktif untuk jabatan Staf Khusus Presiden. Karenanya, meski Mayjen Ahmad Yani Basuki akan memasuki masa pensiun pada April 2014, ia masih tetap menjabat sebagai Staf Khusus Presiden RI sampai masa berakhirnya jabatan Presiden SBY.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: